halosumbar.com, JAKARTA — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengusut dugaan keterlibatan pihak asing dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Saat ini, sebanyak 98 laporan polisi terkait tindak pidana korporasi telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto usai menghadiri rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/10/2026). Dikutip dari siaran pers resmi, penanganan seluruh kasus tersebut kini tengah berjalan intensif untuk mengungkap para pelaku di balik bencana karhutla.
Kapolri menjelaskan bahwa dari puluhan kasus korporasi yang ditangani, penyidik menemukan indikasi keterlibatan entitas asing. Oleh karena itu, pihak kepolisian kini sedang memilah dan mendalami sejauh mana peran perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) maupun wewenang pihak asing dalam perkara ini.
Dalam proses penyidikan yang berlangsung, aparat kepolisian terus menghimpun alat bukti yang sah untuk menentukan pihak-pihak yang wajib bertanggung jawab secara hukum. Kapolri menegaskan bahwa penetapan tersangka akan segera dilakukan begitu seluruh bukti pendukung terpenuhi secara komprehensif.
Penegakan hukum ini tidak hanya menyasar pengurus harian di lapangan, tetapi juga akan menelusuri jajaran pemilik perusahaan hingga para pemegang saham. Langkah tegas tersebut diambil agar pihak yang bertanggung jawab atas korporasi penyebab karhutla dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dilansir dari laman Sekretariat Presiden, Kapolri memastikan penyidik akan menetapkan tersangka dalam waktu dekat. Langkah ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam menindak tegas pelaku perusakan lingkungan hidup di tanah air.awk
#Karhutla #Polri #PenyidikanKarhutla #HukumLingkungan #BeritaTerkini #PrabowoSubianto




