halosumbar.com, Jakarta – Kebiasaan melelahkan harus mengorbankan waktu seharian hanya untuk menghadapi antrean panjang di Satpas kini sudah bisa ditinggalkan sepenuhnya. Korlantas Polri resmi menghadirkan terobosan layanan mandiri bernama Kiosk SIM yang membuat proses pencetakan kartu fisik Surat Izin Mengemudi (SIM) terasa begitu cepat dan efisien.
Transformasi digital dalam pelayanan publik ini dirancang khusus untuk memangkas waktu tunggu masyarakat. Melalui pilihan self-service yang terintegrasi langsung dengan aplikasi Digital Korlantas Polri, proses pencetakan SIM fisik kini menjadi jauh lebih fleksibel sekaligus membantu mengurangi penumpukan antrean di Satpas.
Tahapan Pengajuan dan Pencetakan SIM Mandiri
Bagi Anda yang ingin menikmati kemudahan layanan cetak fisik melalui mesin Kiosk SIM, berikut adalah panduan langkah demi langkah yang harus diikuti:
Ajukan Perpanjangan via Aplikasi: Buka aplikasi Digital Korlantas Polri, masukkan data SIM lama Anda, lalu pilih Satpas penerbit (pilih Satpas Ditlantas Metro Jaya agar opsi pengambilan mandiri muncul).
Lengkapi Dokumen & Tes Kesehatan: Lengkapi seluruh data pendukung, pastikan Anda telah menyelesaikan tes kesehatan jasmani dan psikologi, serta masukkan nomor rekening pengembalian.
Pilih Metode Pengambilan: Pada tahap akhir pengajuan, pilih opsi “Ambil sendiri di mesin Kiosk SIM” lalu selesaikan proses pembayaran.
Terima Notifikasi Digital: Setelah pembayaran berhasil, Anda akan menerima pemberitahuan bahwa SIM digital berhasil diterbitkan. SIM digital inilah yang nantinya digunakan untuk mencetak kartu fisik.
Cara Penggunaan Mesin Kiosk SIM di Lokasi
Setelah menerima notifikasi, Anda bisa langsung mendatangi lokasi mesin Kiosk SIM terdekat (informasi titik lokasi dapat dilihat langsung melalui aplikasi Digital Korlantas Polri). Ikuti langkah praktis ini saat tiba di mesin:
Buka aplikasi Digital Korlantas Polri, pilih tab SIM Nasional, lalu buka SIM digital yang akan dicetak hingga kode QR tampil di layar.
Arahkan kode QR tersebut ke bagian pemindai (scanner) pada mesin Kiosk SIM untuk verifikasi data.
Periksa kembali informasi data SIM yang muncul pada layar mesin. Jika semuanya sudah sesuai, pilih opsi Cetak dan tunggu beberapa saat.
Kartu fisik SIM akan keluar dari mesin Kiosk secara otomatis dalam hitungan menit.
Dengan inovasi ini, tidak ada lagi cerita menghabiskan waktu seharian hanya untuk mengurus administrasi berkendara. Pastikan Anda mengecek masa berlaku SIM secara berkala, lakukan pembaruan lewat aplikasinya, dan rasakan kemudahan layanan digital dari Korlantas Polri.
Ingin melihat panduan visual selengkapnya atau menyimak informasi resmi dari pihak kepolisian? Anda dapat menonton dan menikmati video selengkapnya melalui kanal YouTube NTMC Korlantas Polri pada tautan berikut: Cetak SIM Mandiri Hitungan Menit di YouTube.






