Pedoman Pemberitaan Media Siber Halosumbar.com
Pedoman ini disusun sebagai acuan tata kelola pemberitaan di Halosumbar.com dengan mengacu pada Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
A. Ruang Lingkup
-
Pedoman ini berlaku bagi seluruh jajaran redaksi, reporter, editor, fotografer, videografer, dan kontributor Halosumbar.com.
-
Pedoman ini mengatur tata cara memperoleh, mengolah, menyajikan, dan mempublikasikan informasi pada platform media siber Halosumbar.com.
B. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
-
Setiap berita wajib melalui proses verifikasi minimal dari dua sumber yang kredibel, kecuali dalam kondisi tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan.
-
Berita yang memuat tuduhan atau informasi negatif terhadap seseorang atau lembaga wajib dilakukan konfirmasi kepada pihak terkait.
-
Redaksi wajib memberikan ruang hak jawab secara proporsional dan berimbang.
C. Konten yang Dilarang
Halosumbar.com tidak mempublikasikan konten yang:
-
Memuat kebohongan, fitnah, atau ujaran kebencian.
-
Menghasut permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
-
Melanggar kesusilaan dan norma sosial.
-
Menyebarkan informasi yang belum terverifikasi (hoaks).
-
Melanggar hak kekayaan intelektual pihak lain.
D. Hak Jawab dan Hak Koreksi
-
Setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan Halosumbar.com berhak mengajukan hak jawab atau hak koreksi.
-
Permohonan dapat diajukan melalui surel redaksi@halosumbar.com.
-
Redaksi wajib menindaklanjuti permohonan sesuai ketentuan Dewan Pers.
E. Ralat dan Koreksi
-
Setiap kekeliruan faktual wajib segera dilakukan ralat dengan mencantumkan catatan koreksi pada artikel terkait.
-
Koreksi dilakukan secara transparan tanpa menghapus substansi kekeliruan.
F. Konten Pengguna dan Interaksi
-
Halosumbar.com dapat menyediakan ruang komentar atau konten buatan pengguna.
-
Pengguna bertanggung jawab atas konten yang diunggah.
-
Redaksi berhak menghapus konten yang melanggar pedoman ini.
G. Konten Iklan dan Kerja Sama
-
Konten iklan, advertorial, dan kerja sama komersial wajib diberi penanda yang jelas.
-
Konten komersial tidak boleh menyerupai produk jurnalistik tanpa penanda.
H. Perlindungan Sumber
-
Redaksi melindungi identitas sumber yang meminta kerahasiaan sesuai ketentuan hukum.
-
Identitas sumber tidak diungkap tanpa persetujuan sumber yang bersangkutan.
I. Kode Etik
Seluruh kegiatan jurnalistik Halosumbar.com berpedoman pada:
-
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;
-
Kode Etik Jurnalistik (KEJ);
-
Pedoman Pemberitaan Media Siber;
-
Peraturan Dewan Pers lainnya yang berlaku.
Pembaruan terakhir: [Tanggal Bulan Tahun]